Hipnoterapi terdiri dari dua kata, hipnosis dan terapi. Hipnoterapi adalah terapi yang menggunakan suatu teknik yang dilakukan dalam kondisi hipnosis.

Hipnosis adalah penembusan faktor kritis pikiran sadar dan diikuti dengan diterimanya suatu pemikiran selektif (sugesti).

Kondisi Hipnosis adalah kondisi kesadaran khusus di mana pikiran berada dalam kondisi yang sangat reseptif sehingga dapat dilakukan perubahan atau modifikasi berbagai program pikiran dengan cepat dan mudah.

Dengan seijin klien, hipnoterapis akan membimbing klien menurunkan gelombang otak dari gelombang Beta atau kondisi sadar normal (12-25 Hz) ke kondisi yang lebih rileks yaitu pada gelombang Alpha (8-12 Hz), Theta (4-8 Hz) dan Delta (0.5-4Hz). Pada frekuensi ini, pikiran menjadi sangat reseptif terhadap sugesti atau pesan mental untuk perubahan yang diperlukan.

Pikiran yang rileks dan reseptif memungkinkan klien untuk mengakses memori (gelombang Theta) dan emosi (gelombang Delta) yang menyebabkan masalah, tanpa adanya intervensi dari pikiran sadar, pikiran yang menganalisa (gelombang Beta).

Dengan demikian klien dengan bimbingan terapis, dapat melakukan resolusi trauma, rekonstruksi memori dan melepas emosi yang selama ini mengganggu hidup klien, dan sembuh.

Hipnoterapi sangat efektif untuk membantu seseorang keluar dari masalah :

Trauma, Kesedihan Mendalam, Tidak dapat fokus, Kesulitan konsentrasi, Cemas, Migren, Insomnia, Rasa percaya diri, Fobia, Sakit hati, Kegemukan, Malu, Takut akan keberhasilan, Emosi labil, Panik, Takut berbicara di depan publik, Gagap, Konflik diri, Pencapaian hidup rendah, Mencari barang yang hilang, Perilaku obsesif, Perilaku kompulsif, Gangguan tidur, Motivasi, Suka menunda, Empowerment, Berhenti merokok, Membuang kebiasaan buruk, Dan berbagai masalah emosi, pikiran dan perasaan.

Sebagai Anggota Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia (AKHI), dalam menjalankan Praktek sebagai seorang profesional hipnoterapis, kami setiap 2 tahun sekali harus memperpanjang Sertifikat Praktek (Ijin Praktek) sebagai bentuk pengawasan, evaluasi dan bimbingan sehingga tetap menjalankan terapi dengan standar tinggi yang telah ditetapkan oleh AHKI untuk bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu Hipnoterapis harus mendaftarkan diri kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (cara perawatan dengan Hipnoterapi) sebagai wujud legalitas dan pengakuan pemerintah akan keamanan dan keefektifan Hipnoterapi untuk membantu masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *